Menu

Tertib Administrasi Kependudukan

  • Jumat, 18 Juli 2014
  • 833x Dilihat
Tertib Administrasi Kependudukan

 

KECAMATAN DENPASAR BARAT

DESA PAKRAMAN PADANGSAMBIAN

Alamat :  Jalan Gunung Tangkuban Perahu Kodepost 80117 Denpasar

 

KEPUTUSAN BENDESA

DESA PAKRAMAN PADANGSAMBIAN

NOMOR : 05 / KEP / DP.Pds / 14

 

Tentang

 

KONTRIBUSI BIAYA KETERTIBAN DAN KEAMANAN SOSIAL

DI WILAYAH DESA PAKRAMAN  PADANGSAMBIAN

 

Bendesa Desa Pakraman Padangsambian

 

Menimbang

:

a.

 

 

 

 

 

 

b.

 

 

 

 

 

 

c.

 

 

 

 

d.

 

Memperhatikan hasil keputusan rapat koordinasi Bendesa Pakraman Padangsambian Kelihan Majelis Paruman Krama Desa Pakraman Padangsambian dengan Lurah Padangsambian, Kepala Desa Padangsambian Kelod, Kepala Desa Padangsambian Kaja, Kepala Desa Tegal Harum, Kelihan Banjar, Kepala Lingkungan, Kepala Dusun, Babinsa dan Babhinkamtibmas pada hari Rabu,     18 Juni 2014 di Kantor Lurah Padangsambian;

Bahwa otonomi Desa Pakraman Padangsambianmempunyai kewenangan mengatur pengenaan kontribusi biaya ketertiban dan keamanan sosial bagikrama tamiu dan tamiubaru datang dan tinggal menetap maupun sementara dalam jangka waktu tertentu di Kelurahan Padangsambian, Desa Padangsambian Kaja, Desa Padangsambian Kelod dan Desa Tegal Harum yang menjadi bagian wilayah Desa Pakraman Padangsambian;

Bahwa dalam mengatur pengenaan kontribusi biaya ketertiban dan keamanan sosial bagi krama tamiu dan tamiu, untuk kepentingan pengendalian kependudukan di wilayah Desa Pakraman Padangsambian, perlu diatur dalam regulasi Desa Pakraman Padangsambian;

Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c, dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengenaan kontribusi biayaketertibandan keamanan sosial bagi krama tamiu dan tamiumaka dipandang perlu menetapkan Keputusan Bendesa Desa Pakraman Padangsambian.

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);

 

 

2.

2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Peraturan Pemerintah pengganti Undang - undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang - undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); sebagaimana telah diubah oleh kedua kalinya dengan undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

3.

3.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pokok-Pokok Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);

 

 

4.

4.      Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);

 

 

5.

5.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pemberdayaan dan Pelestarian Serta Pengembangan  Adat Istiadat;

 

 

6.

6.      Permendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah;

 

 

7.

7.      Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman;

 

 

8.

8.      Keputusan Walikota Denpasar Nomor 593 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Walikota Denpasar Nomor 610 Tahun 2002 tentang Penertiban Penduduk Pendatang di Kota Denpasar;

 

 

9.

9.      Peraturan Walikota Denpasar Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Denpasar Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penghentian Pungutan Retribusi Kota Denpasar;

 

 

10.

 

 

11.

Keputusan Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar Nomor 14/12-SK/MMDP/VII/2014 tentang Penataan Penduduk Pendatang di Desa Pakraman

Awig-Awig Desa Pakraman Padangsambian

 

 

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BENDESA DESA PAKRAMAN PADANGSAMBIAN TENTANGKONTRIBUSI BIAYA KETERTIBAN DAN KEAMANAN SOSIAL DI WILAYAH DESA PAKRAMAN  PADANGSAMBIAN

 

 

 

 

Kesatu

:

Penerimaan krama tamiu dan tamiu yang baru datang dan tinggal menetap maupun sementara dalam jangka waktu tertentu di Kelurahan Padangsambian, Desa Padangsambian Kaja, Desa Padangsambian Kelod dan Desa Tegal Harum yang menjadi bagian wilayah Desa Pakraman Padangsambianwajib; [a] membawa persyaratan surat pindah dari daerah asal, [b] memperoleh KIPPSdanSTPPTSsebagai persyaratan administrasi penduduk baru yang dikeluarkan dari Desa dan Kelurahan di wilayah Desa Pakraman Padangsambian, dan [c]  memperoleh rekomendasipindah sebagai krama tamiu dan tamiu dari Bendesa Desa Pakraman Padangsambian dengan menunjuk pelaksana teknis kepada Kelihan Banjar.

Kedua

:

Untuk menjamin ketertiban dan keamanan sosial-nya bagi krama tamiu dan tamiu yang baru datang dan tinggal menetap maupun sementara dalam jangka waktu tertentu, dikenakan kontribusi biayasebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi penduduk pendatang luar Provinsi Bali dan penduduk pendatang luar Denpasar dalam Provinsi Bali sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Penggunaan kontribusi biaya tersebut akan diatur dan disumbangkan sebagian kepada Desa dan Kelurahan yang ada di wilayah Desa Pakraman Padangsambian sebagai wujud sinergi dan koordinasi dalam pengendalian kependudukan (terlampir dalam Keputusan). 

 Ketiga

:

Pengenaan kontribusi biayasebagaimana dimaksud poin kedua, dibayar pada saatkrama tamiu dan tamiu yang telah memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi kependudukan mendaftar di Kelihan Banjar yang melaksanakan rekomendasi Bendesa Pakraman Padangsambian.

Keempat

:

Terhadap Dusun/Lingkungan/Banjar yang belum memiliki Kelihan Banjar definitif, rekomendasi Bendesa Desa Pakraman Padangsambian dapat dilaksanakan oleh Kelihan Banjar Pakraman terdekat.

Kelima

:

Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penerbitan Keputusan ini akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.

Keenam

:

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 Ditetapkan

:

Padangsambian

Pada  Tanggal  

:

18 Juni 2014          

BENDESA DESA PAKRAMAN PADANGSAMBIAN

 

 

I GUSTI PUTU GEDE SUWIRA

Tembusandisampaikan kepada yth :

1.      Camat Denpasar Barat

2.      Kelihan Majelis Paruman Krama Desa Pakraman Padangsambian

3.      Kepala Desa Padangsambian Kaja

4.      Kepala Desa Padangsambian Kelod

5.      Kepala Desa Tegal Harum

6.      Lurah Padangsambian

7.      Prajuru Desa Desa Pakraman Padangsambian

8.      Manggala Kertha Desa

9.      Kelihan Banjar Se-Desa Pakraman Padangsambian

10.    Kepala Lingkungan di wilayah Desa Pakraman Padangsambian

11.    Kepala Dusun di wilayah Desa Pakraman Padangsambian

12.    Pengurus Banjar/Lingkungan/Dusun yang belum definitif

13.    Arsip