Akibat tertukarnya surat suara Dapil 3 Bali ke Kelurahan Padangsambian berdampak pada terjadinya pengulangan pemilihan umum legislative di 3 TPS Kelurahan Padangsambian. Pelaksanaan pemilu ulang di 3 TPS tersebut diantaranya di TPS 25 & 28 Banjar Buana Desa, dan TPS 10 Banjar Padangsambian yang pelaksanaannya pada hari Selasa, 15 April 2014. Mengenai mekanisme dan waktu tetap mengacu pada aturan mulai pukul 07.00 wita s/d 13.00 wita. Pemilihan hanya untuk DPRD Provinsi Bali, jadi dengan hanya satu kertas suara diharapkan pemilihan dapat berlangsung lebih cepat demikian pula pleno pada tkt. kelurahan atau PPS bias dilaksanakan dan selesai hari ini juga, demikian yang disampaikan Rapinata selaku Ketua PPS Kelurahan Padangsambian pagi ini.
Tingkat partisipasi pemilih pada pemilu ulang ini diharapkan tidak surut, walaupun tidak menutup kemungkinann terjadinya penurunan mengingat pelaksanaannya bertepatan dengan ujian nasional.
20 Oktober 2025
01 September 2025
21 Oktober 2025