Senin Pagi, 1 Agustus 2022 kembali dilaksanakan Apel Pagi di seluruh Perangkat Daerah di Kota Denpasar termasuk juga Kelurahan Padangsambian. Pelaksanaan Apel Pagi ini mengacu dan menindaklanjuti Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa Wilayah Kota Denpasar saat ini termasuk kriteria Level 1, dan Surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/392/M.KT.02/2021, Tanggal 30 Desember 2021 Perihal Himbauan Apel Pagi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
20 Oktober 2025
01 September 2025
21 Oktober 2025