Berdasarkan SE Walikota Denpasar Nomor : 973/10585/BPDKD tentang Perpanjangan Penetapan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Terutang Untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 sebagai Dampak Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Di Kota Denpasar, yang diterbitkan sebagai stimulus berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran dengan maksud memberikan keringanan kepada wajib pajak melakukan pembayaran PBB P2 sesuai jangka waktu yang sudah ditentukan tanpa mengajukan permohonan. untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) jatuh tempo pembayaran pajaknya sebelumnya tanggl 31 agustus 2021 menjadi 24 Desember 2021.
20 Oktober 2025
01 September 2025
21 Oktober 2025