Menu

Operasi Penertiban Dan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Di Kelurahan Padangsambian

  • Rabu, 28 April 2021
  • 505x Dilihat

Dalam rangka tetap menjaga konsistensi penerapan protokol kesehatan yang baik dan disiplin di kalangan masyarakat, Pemerintah Kota Denpasar dan Satuan Polisi Pamong Praja kembali melaksanakan operasi penertiban protokol kesehatan di beberapa kelurahan dan desa di wilayah Kota Denpasar. Dan tepat pada Rabu, 28 April 2021 dilaksanakan operasi penertiban di wilayah Kelurahan Padangsambian yang berlokasi di pertigaan dekat Pura Desa Adat Padangsambian. Operasi penertiban dan pendisiplinan penerapan prokes ini bertujuan untuk tetap mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga kedisplinan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran dan memutus alur penyebaran virus Covid-19.

Operasi penertiban ini dilaksanakan dan diikuti oleh Satpol PP, Polresta Denpasar, Kodim 1611/Badung, Dishub Kota Denpasar, Kelurahan Padangsambian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Linmas Kelurahan Padangsambian. Operasi ini di mulai pada pukul 08.30 WITA dengan diawali dengan apel dan briefing pelaksanaan operasi dan keamanan dalam pelaksanaan operasi penertiban prokes ini. Setelah melaksanakan apel dan briefing, para peserta dan petugas operasi penertiban langsung melaksanakan penertiban terhadap para pelanggar protokol kesehatan di wilayah pertigaan dekat Pura Desa Adat Padangsambian. Dalam operasi ini masih saja terdapat masyarakat yang lalai dan tidak patuh terhadap penerapan kedisiplinan protokol kesehatan sehingga dilakukan penindakan dan pembinaan terhadap para pelanggar tersebut. Namun, secara keseluruhan masyarakat terlihat sudah sangat sadar dan disiplin dalam penerapan kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Operasi penertiban ini berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan yang berarti, pada pukul 10.30 WITA operasi dinyatakan selesai dan para peserta (petugas) dibubarkan untuk dapat beraktifitas dan bekerja pada OPD atau unit kerja masing-masing.