PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

PeduliLindungi - Sebagai Syarat masuk Mal Pelayanan Publik

PeduliLindungi - Sebagai Syarat masuk Mal Pelayanan Publik

Perhatian !

Diberitahukan kepada masyarakat Kota Denpasar, mulai hari Senin, 20 September 2021 bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi dan layanan publik di Mal Pelayanan Publik Kota Denpasar Wajib untuk menginstal aplikasi *PeduliLindungi* serta menunjukkan sertifikat vaksin yang terdapat pada aplikasi.

Ditengah kondisi PPKM yang diterapkan pemerintah, untuk masuk kedalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Denpasar menggunakan syarat menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

Simak Cara Scan Barcode di PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk MPP Denpasar dalam infografis dan penjabaran berikut ini :

  1. Download Aplikasi Pedulilindungi di Google Play Store atau App Store.
  2. Instal aplikasi Pedulilindungi di Hp dan login menggunakan nomer hp atau email yang digunakan saat mendaftar, jika belum memiliki akun peduli lindungi daftarkan diri agar memiliki akun Pedulilindungi dengan menekan tombol daftar dan masukkan data nama lengkap dan nomer hp/email.
  3. Setelah berhasil Login ke dalam aplikasi Pedulilindungi, pilih menu Scan QR Code pada menu utama aplikasi dan Scan QR Code yang tersedia di pintu masuk Mal Pelayanan Publik (Kelurahan).
  4. Kemudian, akan ada beberapa hasil yang ditampilkan yaitu :
    • Warna Hijau : Sudah melakukan vaksinasi 2x dan boleh masuk Mal Pelayanan Publik (Kelurahan)
    • Warna Kuning : Melakukan vaksinasi 1x, perlu dilakukan verifikasi ulang oleh petugas yang bertugas saat itu dan dapat masuk ke Mal Pelayanan Publik dengan prokes ketat
    • Warna Merah : Belum melaksanakan vaksinasi dan tidak diizinkan masuk Ke Mal Pelayanan Publik
  5. Setelah proses pemindaian selesai, petugas akan melihat bukti pemindaian dan juga melihat sertifikat vaksin dari yang bersangkutan.
Tags