Menu

PENILAIAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN KELURAHAN PADANGSAMBIAN

  • Sabtu, 13 Mei 2017
  • 572x Dilihat

Padangsambian, Tersedianya database kependudukan di tingkat Desa/Lurahsangat dibutuhkan guna perumusan berbagai kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan. Data yang tersedia dan tertibnyapengelolaan merupakan salah satu bentuk tata kelola pemerintahan yang baik untuk meningkatkan pelayanan publik. Inilah yang dilaksanakan tim penilai administrasi kependudukan Kota Denpasar, Kamis (20/4) dalam kegiatan pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan penduduk Kota Denpasar Tahun 2017.Bertempat di Kantor Lurah Padangsambian, giliran seksi pelayanan umum Kelurahan Padangsambian dinilai sekaligus dibina dalam hal database kependudukan. TIM terdiri dari unsur Disdukcapil Kota Denpasar, Bag. Pemerintahan Setda Kota Dps, Bag. Hukum & HAM Setda Kota Dps dan Kecamatan Denpasar Barat.

Materi penilaian meliputi buku-buku administrasi kependudukan, administrasi desa, papan panel data, struktur organisasi dan kelembagaan.Kasi Pelum Kelurahan Padangsambian, Ketut Ayu Semadi Asri saat menjawab pertanyaan dari Tim menerangkan bahwa selama ini sudah mengikuti prosedur yang telah diberikan Disdukcapil Kota Denpasar, baik itu dari surat edaran yang dating ke Lurah maupun saat ia mengikuti rapat di kantor Disdukcapi. Bahkan ada juga kami yang membuat sesuai kondisi di Kelurahan, agar kami lebih mudah dan efektif dalam mengumpulkan data-data kependudukan.

Tujuan dari kegiatan iniadalah selain meningkatkan pemahaman arti pentingnya administrasi kependudukan dan pencatatan sipil juga memberikan pemahaman beberapa perubahan yang mendasar dari Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2006 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Harapannya dengan meningkatnya pemahaman akan berdampak pada tertib administrasi kependudukan, antara lain:
1. Tertib Database Kependudukan
2. Tertib Penerbitan NIK
3. Tertib Dokumen Kependudukan (KK, KTP, Akta Pencatatan Sipil)

Perwakilan Tim menjelaskan dalam acaratersebut tentang ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk. Pencatatan sipil berupa pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, peristiwa penting lainnya dan pelaporan penduduk yang tidak bisa melapor sendiri.(humaskelurahandps)