Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tentang “PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI TEKNOLOGI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS WEB” bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Permohonan Kartu Keluarga Baru (pindahan dari luar Denpasar) menggunakan formulir F-1 (01) dengan kelengkapan Akta Pencatatan Sipil;
- Permohonan perubahan Kartu Keluarga menggunakan formulir F-1. 16 ditambah F-1. 05 (dengan melampirkan data pendukung/Akta);
- Permohonan Penambahan Anggota Keluarga menggunakan formulir F-1. 16 ditambah/dan F-1. 06 (dengan melampirkan data pendukung/Akta)
Info lebih lanjut hubungi : (0361) 427617 (pada saat jam dan hari kerja)
AYO PERBAHARUI KARTU KELUARGANYA SEGERA YA ! (humaskelurahanpds)
20 Oktober 2025
01 September 2025
21 Oktober 2025