Menu

PERBAHARUI KK

  • Sabtu, 13 Mei 2017
  • 682x Dilihat

Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tentang “PENYUSUNAN SISTEM INFORMASI TEKNOLOGI PELAYANAN PUBLIK BERBASIS WEB” bersama ini kami sampaikan sebagai berikut:

 

  1. Mohon kepada seluruh warga masyarakat yang masih memiliki Kartu Keluarga yang lama (yang tidak ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) untuk segera mengurus kembali Kartu Keluarga yang baru;
  2. Terkait penggunaan Formulir Permohonan Kartu Keluarga dapat kami sampaikan sebagai berikut:

-        Permohonan Kartu Keluarga Baru (pindahan dari luar Denpasar) menggunakan formulir F-1 (01) dengan kelengkapan Akta Pencatatan Sipil;

-        Permohonan perubahan Kartu Keluarga menggunakan formulir F-1. 16 ditambah F-1. 05 (dengan melampirkan data pendukung/Akta);

-        Permohonan Penambahan Anggota Keluarga menggunakan formulir F-1. 16 ditambah/dan F-1. 06 (dengan melampirkan data pendukung/Akta)

 

Info lebih lanjut hubungi : (0361) 427617 (pada saat jam dan hari kerja)     

AYO PERBAHARUI KARTU KELUARGANYA SEGERA YA ! (humaskelurahanpds)