HALLO WARGA KOTA DENPASAR ataupun DILUAR KOTA DENPASAR, Dalam rangka memperingati hari Pahlawan tgl 1 Nopember 2022 dan Geliat Ekonomi G20 Pemerintah Kota Denpasar Memberikan Stimulus berupa penghapusan sanksi administratif terhadap bunga atau denda atas pelunasan pajak terutang :
1. Masa pajak bulan Januari 2020 s/d masa pajak bulan Nopember 2021, untuk pajak air tanah, pajak hotel, pajak restoran,pajak hiburan dan pajak parkir.
2. Ketetapan pajak mulai tahun 1991 s/d ketetapan pajak tahun 2021 untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Berlaku mulai tanggal 1 Nopember s/d 30 Desember 2022 Terimakasih atas partisipasi masyarakat dalam membayar Pajak....!!
20 Oktober 2025
01 September 2025
21 Oktober 2025