Menu

Relokasi Pedagang Pasar Desa Padangsambian

  • Selasa, 29 April 2014
  • 1084x Dilihat

   Pasar Desa adalah pasar yang berada di wilayah desa, bersifat historis dan tradisional serta yang ditumbuh kembangkan oleh Pemerintah Desa. Pasar Desa merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang mendorong pengembangan perekonomian masyarakat desa yang bersangkutan, perlu pengelolaan yang intensif, guna mendorong masyarakat agar mampu memproduksi dan mengolah hasil produksi serta memasarkannya. Pasar Desa merupakan wahana penciptaan lapangan kerja di pedesaan. Mendorong kehidupan LPD dan Koperasi Unit Desa, nantinya diharapkan akan mampu memberikan kontribusi yang cukup terhadap pendapatan hasil desa dalam mendukung serta memelihara hasil-hasil pembangunan di pedesaan. Dengan pertimbangan tersebut maka Pemerintah Kota Denpasar di Tahun 2014 ini mengucurkan 3 Milayard untuk Revitaliasasi Pasar Adat Padangsambian. Dalam rangka revitalisasi tersebut Desa Pakraman Minggu, 27 April 2014 bertempat di Bale Desa Pakraman mengadakan sosialisasi kepada para pedagang. Pada dasarnya para pedagang menyambut baik dan antusias sekaligus berterimakasih dengan bantuan tersebut, anamun tentunya ada kekhawatiran dari para pedagang bagaimana setelah pasar tersebut dibangun. Semua pertanyaan dijawab dengan memuaskan oleh kepala pasar I Wayan Mustika didampingi Pimpinan kegiatan dari Dinas Tataruang Kota Denpasar, Majelis Paruman Krama dan Lurah Padansgambian. 

selama pembanguna pasar adat yang baru, para pedagang akan diberikan tempat berjualan sementara di pelataran parkir sesuai jumlah pedagang yang terdata saat ini sebanyak 183 pedagang. Nantinya ketika pasar ini sudah selesai di revitalisasi seluruh pedagang yang terdata akan dikembalikan ke tempat semula dengan penataan otoritas dari Desa Pakraman. Hal ini untuk menciptakan pasar tradisional yang lebih baik, tertib dan taratur.

Proyek Revitaslisasi ini akan dibagi dalam 2 tahap. Tahap pertama selama enam bulan pengerjaan struktur, tahap kedua pengerjaan finishing. Sehingga berdasarkan perhitungan tersebut para pedagang akan menempati lokasi sementara selama 1,5 tahun. Diharapkan Desember 2015 seluruh pedagang sudah dapat menempati kios/los yang baru.