Diinformasikan kepada seluruh warga Kelurahan Padangsambian, yang belum memiliki E-KTP agar segera membuat E-KTP di kantor Camat Denpasar Barat karena pada saat pencoblosan pada tanggal 27 JUNI 2018 selain membawa surat pemanggilan untuk memilih ( C6-KWK ), diwajibkan juga untuk membawa E-KTP atau surat keterangan pengganti E-KTP. Dimohonkan juga untuk menginformasikan kepada saudara atau tetangga terdekat. Terima kasih. (humaskelurahanpds)
20 Oktober 2025
01 September 2025
21 Oktober 2025