Pada tanggal 25 Juli 2022, Kelurahan Padangsambian melaksanakan pemantauan dan tindak lanjut terkait adanya laporan/pengaduan mengenai adanya kegiatan pembakaran batok kelapa dalam jumlah besar yang menyebabkan polusi udara dan mengganggu aktivitas warga/masyarakat di sekitar lokasi.
Proses tindak lanjut berhasil dilaksanakan dengan baik dengan langsung mendatangi lokasi yang dianggap merupakan lokasi pembakaran dan juga sudah bertemu langsung dengan orang yang melakukan pembakaran batok kelapa agar tidak lagi melakukan pembakaran batok kelapa secara sembarangan. Sebenarnya larangan pembakaran sampah sudah ada dalam aturan Perda Kota Denpasar, pelarangan pembakaran sampah itu disebutkan pada Perda Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2015. Yakni tentang pengelolaan sampah dan terhadap larangan membakar sampah.
20 Oktober 2025
01 September 2025
21 Oktober 2025