Pada Rabu, 7 Mei 2025 dilaksanakan kegiatan pemasangan poster/banner larangan membuang sampah sembarang di tempat kejadian adanya oknum-oknum yang melakukan aksi pembuangan dan penumpukan sampah secara sembarangan yang berlokasi di wilayah Lingkungan Padang Sari. Lokasi tersebut lebih tepatnya berada di Gang Carik dekat dengan Alfamart Gunung Agung.

Sejatinya, laporan mengenai adanya pembuangan dan penumpukan sampah ini telah dilaporkan oleh Warga dan Kepala Lingkungan Setempat pada Minggu, 4 Mei 2025 yang mana sudah langsung dilakukan pembersihan dan pengangkutan sampah tersebut oleh tim kebersihan dari Lingkungan Padang Sari. Selain itu juga, Kepala Lingkungan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Kelurahan Padangasambian yang mana juga secara cepat melakukan tindakan pencegahan melalui pemasangan poster/banner dilarang membuang sampah di tempat tersebut ataupun secara sembarangan.
Selain itu juga, Kelurahan Padangsambian juga memastikan dan menghimbau Kepada Kepala Lingkungan Setempat untuk kembali mengecek warga/masyarakatnya yang belum menggunakan jasa swakelola sampah untuk menangani sampah rumah tangganya. Kepala lingkungan bersama tim kelurahan juga akan tetap melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah liar sehingga oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini bisa ditangkap dan diberikan pembinaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.
Sedikit informasi dan dihimbau bagi seluruh masyarakat terutama di wilayah Kelurahan Padangsambian agar tidak melakukan pembuang sampah secara sembarangan, yang mana ketentuan dan sanksinya juga telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
20 Oktober 2025
01 September 2025
21 Oktober 2025