Kelurahan Padangsambian Kembali Melaksanakan Sosialisasi Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pelestarian Ogo-Ogoh
Kemarin Malam, Rabu 26 Maret 2025 Kelurahan Padangsambian kembali melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh. Perda ini mengatur pelaksanaan pawai ogoh-ogoh, desain ogoh-ogoh, dan waktu pelaksanaan pawai. Kegiatan ini juga sekaligus pengawasan terhadap kegiatan pembuatan dan keberadaan ogoh-ogoh di wilayah Kelurahan Padangsambian.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Lurah Padangsambian, Kepala Lingkungan, beserta Staf tim pengawas dan penegak Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2025. Adapun dalam sosialisasi kali ini disampaikan beberapa hal penting yang harus dipedomani dan dipatuhi yakni :
1.Menjaga kelestarian tradisi ogoh-ogoh
2.Menjamin keamanan dan ketertiban selama perayaan
3.Memastikan tradisi ogoh-ogoh tetap mencerminkan nilai budaya
4.Memastikan tradisi ogoh-ogoh tidak mengandung unsur provokatif
5.Memastikan tradisi ogoh-ogoh tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat
Selain itu, juga disampaikan terkait dengan pelarangan menggunakan sound system dan mengutamakan penggunaan instrumen tradisional.
Diharappkan semua pihak terkait dapat melaksanakan perayaan pengerupukan dan pawai ogoh-ogoh dengan tertib dan aman sesuai dengan ketentuan perda.