Menu

Melaksanakan Mediasi terhadap warga Kelurahan Padangsambian terkait KDRT Ibu dan Anak

  • Selasa, 30 Januari 2024
  • 619x Dilihat

Pada tanggal 18 Januari 2024 ada seorang warga bernama Ni Wayan Rheny KuSuma Dewi datang melapor kepada Kepala Lingkungan Merta Buana bahwa anaknya diambil oleh suami sedangkan kondisi anak masih menyusui, namun sebelumnya antara mertua dan menantu sering terjadi perselisihan / beda pendapat sehingga menantu pulang ke rumah orang tuanya, setelah beberapa lama (1 minggu) karena istri tidak pulang suami (Komang Agus Adi Artha) datang bermaksud untuk menjemput istri dan anak namun istri tidak mau. Sehingga anak diambil paksa oleh suami. Karena anak masih bayi (menyusui I umur 7 Bulan) maka istri melaporkan kepada Kepala Lingkungan Merta Buana untuk mengambilkan anaknya.

Selanjutnya Kepala Lingkungan Merta Buana koordinasi ke Kelurahan. Dengan adanya permasalahan seperti ini, maka bapak Lurah bersama Bhabinkamtibmas datang ke rumah warga Komang Agus Adi Artha namun tidak ada di rumah (kerja) yang ada hanya ibunya saja. Selanjutnya istri mengambil anaknya untuk menyusui. Untuk bisa segera selesai masalahnya, istri menelepon suami agar segera pulang, selanjutnya bapak Lurah bersama Bhabinkamtibmas sepakat untuk menyelesaikan melalui mediasi di Kantor Lurah.

Setelah kedua belah pihak memberikan keterangan dapatlah disimpulkan bahwa istri akan mau ke rumah suami, dengan catatan diberikan kesempatan untuk menenangkan diri di rumah orang tuanya dalam waktu belum ditentukan. Dari pihak keluarga istri akan menerima dengan lapang dada, dan dari pihak suami bisa menerima (menyetujui). Demikian menunggu perkembangan lebih lanjut.