Pendataan Penduduk Non Permanen Kelurahan Padangsambian Tahun 2025
Kemarin malam, Senin 28 April 2025 telah dilaksanakan kegiatan pendataan penduduk non permanen di wilayah Kelurahan Padangsambian. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan rutin tahunan di Kelurahan Padangsambian.
Kegiatan ini dipimpin oleh Lurah Padangsambian serta diikuti dan dilaksanakan oleh Kasi, Staf, Kelurahan Padangsambian, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Lingkungan, Linmas, serta juga petugas dari Kecamatan Denpasar Barat. Kegiatan pendataan kali ini diawali dengan pelaksanaan apel untuk memberikan satu dua patah kata sambutan dari Lurah Padangsambian serta Bapak Sekretaris Kecamatan Denpasar Barat. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis pelaksaan pendataan oleh Kasi Pelumduk Padangsambian serta pembagian tim pendataan. Setelah semuanya rampung, pendataan pun mulai dilakukan dengan turun ke lapangan atau wilayah masing-masing lingkungan sesuai arahan tadi.
Pendataan penduduk ini juga bertujuan untuk mencatat, memantau individu yang tinggal sementara di wilayah Kelurahan Padangsambian sehingga dapat menjaga ketertiban administratif dan sosial dimana semua warga berdomisili sementara terdata secara resmi dan tercatat dengan baik di dalam sistem kependudukan daerah. Selain itu juga penting dilakukan untuk terciptanya keamanan dan ketertiban lingkungan yang baik di mana dapat mengetahui keberadaan warga yang bukan penduduk tetap guna mencegah potensi gangguan keamanan serta juga sebagai salah satu sarana dalam pengendalian arus dan kepadatan penduduk.
Pelayanan pendataan penduduk non permanen ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Yuk selalu tertib administrasi kependudukan.