Menu

Himbauan tentang PPKM Level 3, 2 , dan 1 Covid-19 di Wilayah Kelurahan Padangsambian

  • Jumat, 11 Februari 2022
  • 478x Dilihat

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Maka dimohon kepada Kepala Lingkungan agar menghimbau seluruh pemilik toko/warung/usaha yang ada di wilayahnya masing-masing untuk memperhatikan beberapa point sebagai berikut :

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat
  • Dengan kapasitas maksimal 60%
  • Satu meja maksimal 2 orang
  • Waktu makan maksimal 60 menit
  • Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk melakuka skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi pedulilindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

3. Restoran/rumah makan, cafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut : 

  • Dengan prokes yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 22.00 waktu setempat

Demikian disampaikan atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Download File