Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Maka dimohon kepada Kepala Lingkungan agar menghimbau seluruh pemilik toko/warung/usaha yang ada di wilayahnya masing-masing untuk memperhatikan beberapa point sebagai berikut :
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 60% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut :
3. Restoran/rumah makan, cafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut :
Demikian disampaikan atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.