PROFIL
PROFIL
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
STANDAR PELAYANAN PUBLIK
KONTAK
KONTAK
TRANSPARANSI KEUANGAN
TRANSPARANSI KEUANGAN
SATU DATA
SATU DATA
LAIN-LAIN
LAIN-LAIN

Pelaksanaan Pelayanan Publik Pada Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022

Menindaklanjuti surat dari Sekretarian Daerah Kota Denpasar, Tangeal 26 April 2022
Nomor: 061/350/Org, Perihal: Pelaksanaan Pelayanan Publik pada cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1443 Hijriah Tahun 2022.

Sesuai hal tersebut di atas pelayanan publik di pemerintah Kota Denpasar tetap
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebai berikut:
1. Jumat, 29 April 2022
Mulai Pukul 08.00-11.00 WITA

2. Rabu, 04 Mei 2022
Mulai Pukul 08.00-12.00 WITA

3. Kamis, 05 Mei 2022
Mulai Pukul 08.00-12.00 WITA

4. Jumat, 06 Mei 2022
Mulai Pukul 08.00-11.00 WITA

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Download File Disini