Dengan hormat, Sehubungan dengan PT. PLN (Persero) dalam menjalankan ketentuan peruncang-undangan dan regulasi perpajakan yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang (UU) RI No.l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 112 yaitu beberapa ketentuan perubahan pada Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPnBM.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
3. Peraturan Presiden RI No. 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman Nomor lnduk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.
Atas hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. PT. PLN (Persero) dalam hal ini diwakili oleh PT. PLN (Persero) UID Bali akan melaksanakan pembaruan data pelanggan yang meliputi Nomor lInduk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pelanggan PLN.
2. Atas hai tersedut, petugas kami akan melakukan pendataan data NIK/NPWP secara langsung ke masing-masing pelanggan PLN.
3. PT. PLN (Persero) menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan yang dilakukan pendataan.
Demikian penyampaian kami. sebagai informasi atas pelaksanaan pendataarn N!K/NPWP kepada pelanggan PLN, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.