PPKM Darurat akan diterapkan pada 3-20 Juli 2021 di Kota Denpasar sesuai INMENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021.
Langkah ini diambil menimbang lonjakan kasus COVID-19 yang signifikan beberapa hari terakhir.
PPKM Darurat ini akan membatasi kegiatan dan aktivitas masyarakat dengan lebih ketat.
Beberapa poin penting adalah:
> Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
> Kegiatan Belajar Mengajar dilakukan daring 100%
> Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan buka hingga pukul 20.00 maks. dan kapasitas maks. 50%
> Apotik/toko obat bisa buka penuh 24 jam
> Penutupan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;fasilitas umum; sarana kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
> Restoran/Warung Makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat
> Transportasi umum kapasitas maks 70% dengan prokes ketat.
>Aktifitas keagamaan di tempat ibadah melibatkan orang dalam jumlah yang sangat terbatas dan mendapatkan ijin dari satgas covid 19 kota denpasar
Dan beberapa ketentuan lainnya yang bisa dilihat di infografis. Mari disiplin mematuhi aturan PPKM Darurat ini demi keselamatan kita semuanya.
PPKM Darurat secara serempak akan diterapkan mulai dari tanggal 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali mencakup 45 kabupaten/kota di wilayah situasi level 4 pandemi COVID-19 dan 76 kabupaten/kota di wilayah level 3.