Berdasarkan Surat Edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar, Nomor : 003/327/DPMPTSP tertanggal 21 Mei 2021 tentang Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Pengganti Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU)/ Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) di Kota Denpasar. Maka bersama ini kami mohon bantuan dari Perbekel/Lurah untuk ikut membantu masyarakat dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui https://oss.go.id/portal/ . Berikut kami lampirkan tata cara proses pembuatan akun dan proses penerbitan NIB ( Nomor Induk Berusaha ) melalui https://oss.go.id/portal/ .
Sehubungan dengan hal tersebut diatas apabila ada kendala dalam proses penerbitan NIB bisa menghubungi kontak person sebagai berikut :
- 087861778991 ( Adit )
- 087860194112 ( Gek Mirah )
Demikian Surat/Pengumuman ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Berikut file pengumuman dan tutorial terlampir, untuk video tutorial penerbitan NIB dapat dilihat di menu video galleri website Kelurahan Padangsambian di link https://padangsambian.denpasarkota.go.id/video